Otomania.com - Bisa Disebut Melanggar kalau Asal Ganti, Berikut Aturan Pergatian Pelat Nomor Warna Putih yang Wajib Dipatuhi.
Seperti yang kita ketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor warna putih sudah berlaku di beberapa wilayah Tanah Air.
Pemberlakuan pelat nomor warna putih dari yang sebelumnya warna hitam tidak dilakukan serempak melainkan secara bertahap.
Untuk mendapatkan pelat nomor warna putih ini, pemilik kendaraan harus sudah melunasi pajak dan ganti STNK.
Tapi perlu dicatat, stok pelat hitam masih ada, maka pelat hitam yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan.
Pemberian pelat putih di sejumlah wilayah diprioritaskan untuk kendaraan baru atau yang masa berlaku STNK-nya sudah habis.
Di wilayah lainnya, seperti Cirebon, pelat putih diprioritaskan untuk kendaraan roda dua.
Pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat hitam saat ini diimbau untuk tidak terburu-buru mengganti, apalagi mengganti sendiri tanpa disertai perubahan keterangan di STNK.
Secara umum, syarat untuk pergantian warna pelat sebenarnya sama dengan proses untuk mendapatkan pelat spesifikasi yang saat ini yaitu pelat warna dasar hitam.
Baca Juga: Bisa Minta Nomor dan Huruf Belakang Sesuka Hati, Ternyata Segini Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik