Pada Pasal 45 Nomor 1 bagian a, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan motor (ranmor) perseorangan, badan huku, PNA, dan Badan Internasional adalah berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.
Kemudian perlu diingat, pergantian pelat nomor ini tidak disertai dengan biaya-biaya tambahan lain.
Pergantian warna dasar pelat nomor ini juga dilakukan agar kamera tilang elektronik dapat menyorot angka pelat nomor pada kendaraan secara lebih jelas.
Kamera ETLE lebih mudah membaca pelat dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, bukan sebaliknya.
Baca Juga: Baru Tahu, Inilah 5 Fakta Tentang Pelat Nomor Warna Putih, Simak
Posted : Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:00 WIB| Last updated : Senin, 2 Juni 2025 | 11:06 WIB
| Editor | : | Grid Content Team |
| Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR