Otomania.com - Jangan Bingung Lagi, Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan yang Telat Lebih dari Setahun Ternyata Segampang Ini.
Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah menjadi kewajiban para pemilik motor ataupun mobil di Tanah Air.
Pembayaran PKB tersebut wajib dilakukan setiap setahun saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Maka dari itu, waktu batas bayar pajak kendaraan ini bisa dilihat di lembar STNK dan jangan sampai melebihinya.
Sebab, keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.
Di wilayah DKI Jakarta, misalnya, denda PKB adalah sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Baca Juga: Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Harus Tahu PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB, Ini Artinya Masing-masing
Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Dengan kebijakan tersebut, didapatkan rumus perhitungan denda PKB ialah sebagai berikut; - [PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ Lebih jauh, untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor jika pemilik terlambat selama satu tahun lebih, pertama masukkan data beban Sumbangan Wajib Dana Kencelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)-nya.
Kini, denda SWDKLLJ untuk motor ialah Rp 32.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Dengan mengasumsikan besaran PKB motor yang tertera pada STNK, sebesar Rp 250.000.
Maka penghitungannya:
= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 125.000] + Rp 32.000
= Rp 157.000
Jadi, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika terlambat membayar pajak motor selama 2 tahun.
Untuk penghitungan denda pajak mobil bisa disesuaikan rumusan dengan mengganti nominal SWDKKLJ.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Otomotifnet.gridoto.com |
KOMENTAR