"Mari bayar pajak kendaraan sebelum tertunggan dan data kendaraan anda dihapus," isi caption postingan akun Instagram @samsatbantul.
Adapun rincian program pemutihan pajak di DIY ini sudah tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 58 Tahun 2022.
Untuk itu, para pemilik kendaraan yang berdomisili di DIY sebaiknya segera memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.
Mengingat sekarang sudah ada aturan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun.
Aturan tersebut mengacu pada Pasal 47 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com,Instagram @samsatbantul |
KOMENTAR