Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Dok Grid - Selasa, 21 November 2023 | 13:45 WIB
Ilustrasi. Apakah balik nama kendaraan boleh diwakilkan?
Otomania.com/Naufal Aziz
Ilustrasi. Apakah balik nama kendaraan boleh diwakilkan?

Sekadar informasi, bagi masyarakat yang diwakilkan saat melakukan balik nama BPKB ternyata tidak langsung jadi, masyarakat harus menunggu beberapa waktu untuk kembali mengambil BPKB pada hari berikutnya.

Sementara apabila masyarakat yang mengurus balik nama sendiri tanpa bantuan orang lain, BPKB akan didapat saat itu juga tanpa harus balik dikemudian hari.

Untuk proses balik nama yang pertama dilakukan adalah balik nama di STNK, kemudian baru dilanjutkan dengan penggantian BPKB.

Persyaratan Balik Nama Kendaraan Jika Diwakilkan

Berikut syarat balik nama kendaraan jika diwakilkan:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi-BPKB asli dan fotokopi.
  3. Kuitansi pembelian motor bermaterai.
  4. Surat kuasa bermaterai.
  5. Fotokopi KTP yang diberikan kuasa.

Baca Juga: Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Berikut Penjelasan Cara Urus Balik Nama Kendaraan 

Posted : Selasa, 21 November 2023 | 13:45 WIB| Last updated : Selasa, 21 November 2023 | 13:45 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa