Namun, jika data di atas tidak lengkap sehingga tidak dapat memprosesnya, Anda harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.
Jangan lupa untuk membawa FC KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.
"Langsung saja nanti ke loket bagian blokir, biar lihat fisik lembaran yang harus diisi," pungkasnya.
Baca Juga: Segera Urus BPKB dan STNK Salah Ketik, Efeknya Bisa Bahaya Loh
Posted : Selasa, 11 Maret 2025 | 16:31 WIB| Last updated : Selasa, 11 Maret 2025 | 16:31 WIB
| Editor | : | Grid Content Team |
| Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR