Otomania.com - Ada Bebas Denda PKB sampai Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berlangsung hingga 31 Oktober, di Sini Lokasinya.
Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan, sobat Otomania bisa memanfaatkan program ini untuk membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, sobat cukup membayarkan pokok PKB-nya saja dan dihapuskan dendanya.
Adapun kelebihan lain yang bisa dimanfaatkan dalam pemutihan pajak kendaraan selain pembebasan denda PKB, yaitu bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pembebasan BBNKB ini umumnya banyak dicari buat yang baru beli kendaraan bekas dan hendak balik nama.
Untuk pemutihan pajak kendaraan 2022 yang berakhir pada 31 Oktober ini ada dua wilayah, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kalimantan Timur.
Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) para penunggak pajak dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu pemilik motor masih dibebaskan tunggakan di atas 5 tahun dan pemberian diskon 50 persen.
Sementara pemutihan pajak motor di Kalimantan Timur (Kaltim) lebih banyak ampunannya untuk para penunggak motor.
Baca Juga: Ternyata Enggak Perlu Lagu Pinjam KTP Pemilik Lama, Bergini Cara Urus Balik Nama Kendaraan Terbaru
Diantaranya adalah bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, bebas BBNKB II dan seterusnya serta diskon menarik lainnya.
1. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemutihan pajak motor di NTB menawarkan banyak diskon dan gratisan untuk penunggak pajak motor.
Keuntungan program ini yaitu:
- Bebas denda PKB
- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen
Program ini berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
2. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur mulai 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Program ini menawarkan sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat, yakni:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
- Bebas denda administrasi
- Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR