Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Sampai Rp 100 Ribu, Segini Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C

Parwata - Rabu, 5 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Segini biaya resmi perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Gilang /Kompas.com
Segini biaya resmi perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Dan SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia.

Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ).

Jika melanggar, pemilik SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021.

Untuk perpanjang masa berlaku SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.

Perlu diingat, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2022",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa