Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gratis Balik Nama, Simak Beragam Keuntungan dari Pemutihan Pajak Kendaraan yang Berakhir Akhir Tahun Ini

Parwata - Selasa, 4 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Pemprov Banten masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2022, ini keuntungan yang diberikan bagi wajib pajak kendaraan. (Foto Ilustrasi)
Kompas.com
Pemprov Banten masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2022, ini keuntungan yang diberikan bagi wajib pajak kendaraan. (Foto Ilustrasi)

Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak.

Ia juga mengatakan, melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak," ujar Al Muktabar, dilansir dari situs resmi Bapenda Banten, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.

"Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," ucap Al Muktabar.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari, mengatakan, pihaknya berharap dengan adanya kebijakan tersebut mampu memaksimalkan pendapatan pada sektor pajak.

"Kita berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat. Dan realisasi sektor pajak hingga saat ini sudah mencapai 60 persen," kata dia.

Berikut rincian diskon pajak kendaraan di Provinsi Banten:

1. Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
3. Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar     Provinsi

Dokumen syarat pemutihan yang harus dibawa saat program pemutihan Tangerang adalah sebagai berikut:

1. STNK (asli dan fotocopy)
2. KTP (asli dan fotocopy)
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB asli

Sedangkan untuk program bebas BBNKB II, ada beberapa tambahan dokumen khusus yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Kuitansi Jual Beli Kendaraan atau bukti pengalihan kepemlikan kendaraan.
2. Hasil Cek Fisik Kendaraan


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa