Otomania.com - Kena Razia Malah Bikin Senyum, Polisi Bagi-bagi Helm sampai Sembako Kepada Para Pelanggar Lalu Lintas.
Jika ketahuan melanggar aturan lalu lintas, polisi lalu lintas berhak menilang pengendara tersebut.
Tidak terkecuali saat melakukan razia, jika pengendara melanggar ataupun tidak membawa kelengkapan lalu lintas, tentu ada tindakan dari polisi.
Namun jika kena razia saat Operasi Zebra 2022, mungkin setelah sedih kena tilang, pengendara masih bisa senyum sedikit.
Pasalnya polisi juga membagi-bagikan hadiah mulai dari helm sampai sembako untuk para pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut dulakukan Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Operasi Zebra Jaya pada Senin (3/10/2022) di German Center BSD.
"Dalam Operasi Zebra Jaya ini kami membagikan brosur keselamatan berlalu lintas. Kami juga membagikan helm kepada pelanggar yang telah kami tegur karena tidak memakai helm," ujar Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman di German Center BSD, Senin.
"Kami (juga) membagikan sembako dan juga beras yang dititipkan Kapolda dan Dirlantas Polda Metro Jaya," lanjut dia.
Hari ini merupakan hari pertama giat Operasi Zebra Jaya diselenggarakan.
Operasi tersebut akan digelar selama dua pekan, mulai hari ini hingga Minggu (16/10/2022).
Pemilihan lokasi giat Operasi Zebra Jaya di Tangsel akan dilakukan secara acak setiap harinya.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2022 dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dilansir dari NTMC Polri, Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Rencananya mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022.
Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
Baca Juga: Meski Ada ETLE, Polisi Tegaskan Tilang Manual Tetap Berlaku di Operasi Zebra 2022, Ini Penjelasannya
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 287 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000
12. Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Hanya Ditegur, Pelanggar Lalu Lintas Diberi Helm hingga Sembako Saat Operasi Zebra Jaya 2022
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR