Mulai Hari Ini, Melanggar Lalu Lintas Bisa Disuruh Bayar Rp 1 Juta, Berikut 14 Pelanggaran yang Diincar Polisi

Irsyaad W,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 3 Oktober 2022 | 11:10 WIB

Ilustrasi. Melanggar lalu lintas saat Operasi Zebra 2022 bisa dikenai denda Rp 1 juta. (Irsyaad W,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Mulai Hari Ini, Melanggar Lalu Lintas Bisa Disuruh Bayar Rp 1 Juta, Berikut 14 Pelanggaran yang Diincar Polisi.

Operasi Zebra 2022 dilaksanakan sentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 3-16 Oktober 2022.

Tidak terkecuali Operasi Zebra 2022 di wilayah Polda Metro Jaya yang mengincar 14 pelanggaran lalu lintas.

Dalam salah satu pelanggaran, pengendara yang tertangkap razia bisa dikenai denda hingga Rp 1 juta.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan Operasi Zebra 2022 ini diarahkan ke operasi lebih simpatik dan humanis.

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, (30/9/22).

Kecuali, kata Taslim, terjadi pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.

Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".

Baca Juga: Meski Ada ETLE, Polisi Tegaskan Tilang Manual Tetap Berlaku di Operasi Zebra 2022, Ini Penjelasannya