Mulai Hari Ini, Melanggar Lalu Lintas Bisa Disuruh Bayar Rp 1 Juta, Berikut 14 Pelanggaran yang Diincar Polisi

Irsyaad W,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 3 Oktober 2022 | 11:10 WIB

Ilustrasi. Melanggar lalu lintas saat Operasi Zebra 2022 bisa dikenai denda Rp 1 juta. (Irsyaad W,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Baca Juga: Ingat, Mulai Minggu Depan Polisi Diam-diam Buru 7 Pengendara Seperti Ini, Pastikan Bukan Kalian

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.