Mulai Hari Ini, Melanggar Lalu Lintas Bisa Disuruh Bayar Rp 1 Juta, Berikut 14 Pelanggaran yang Diincar Polisi

Irsyaad W,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 3 Oktober 2022 | 11:10 WIB

Ilustrasi. Melanggar lalu lintas saat Operasi Zebra 2022 bisa dikenai denda Rp 1 juta. (Irsyaad W,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Mulai Hari Ini, Melanggar Lalu Lintas Bisa Disuruh Bayar Rp 1 Juta, Berikut 14 Pelanggaran yang Diincar Polisi.

Operasi Zebra 2022 dilaksanakan sentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 3-16 Oktober 2022.

Tidak terkecuali Operasi Zebra 2022 di wilayah Polda Metro Jaya yang mengincar 14 pelanggaran lalu lintas.

Dalam salah satu pelanggaran, pengendara yang tertangkap razia bisa dikenai denda hingga Rp 1 juta.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan Operasi Zebra 2022 ini diarahkan ke operasi lebih simpatik dan humanis.

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, (30/9/22).

Kecuali, kata Taslim, terjadi pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.

Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".

Baca Juga: Meski Ada ETLE, Polisi Tegaskan Tilang Manual Tetap Berlaku di Operasi Zebra 2022, Ini Penjelasannya

Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Baca Juga: Ingat, Mulai Minggu Depan Polisi Diam-diam Buru 7 Pengendara Seperti Ini, Pastikan Bukan Kalian

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.