Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nakal di Malam Hari, Cleaning Service SPBU Didenda Rp 60 Miliar, Sudah Beraksi Sejak 10 Tahun Lalu

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 3 Oktober 2022 | 08:02 WIB
Barang bukti puluhan jerigen isi solar dari hasil kejahatan cleaning service SPBU di Bengkulu Utara selama 10 tahun.
Dok. Polda Bengkulu
Barang bukti puluhan jerigen isi solar dari hasil kejahatan cleaning service SPBU di Bengkulu Utara selama 10 tahun.

Otomania.com - Nakal di Malam Hari, Cleaning Service SPBU Didenda Rp 60 Miliar, Sudah Beraksi Sejak 10 Tahun Lalu.

Tidak disangka, seorang cleaning sevice di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) didenda Rp 60 miliar.

Alasannya tentu bukan karena perbuatan sepele, cleaning service ini ternyata nekat maling solar di SPBU tempat kerjanya.

Yang bikin kaget, ternyata aksinya sudah berlangsung selama 10 tahun tapi baru ketahuan sekarang.

Aksi nakal yang dilakukan AR (40) di SPBU Bengkulu Utara ini terendus saat dia tertangkap basah saat maling Bio Solar di SPBU tempatnya bekerja menggunakan jeriken.

Terkait hal tersebut, Kasubdit IV Tipidter Diteskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir beri penjelasan.

Ia mengatakan, perbuatan AR sudah dilakukan selama 10 tahun.

AR memanfaatkan pekerjaannya sebagai cleaning service untuk maling Solar pada malam hari.

Solar tersebut dia kumpulkan menggunakan jeriken lalu disimpan di rumahnya.

Baca Juga: Dua Truk Tangki Pengangkut Solar Diciduk Polisi, Pertamina Buka Suara Ungkap Modus Baru Penimbunan BBM

"Pelaku ini karyawan bagian cleaning service, bekerjasama dengan petugas SPBU lainnya melakukan pengisian Bio Solar ke jeriken pada malam hari kemudian dikumpulkan di rumahnya," ungkap Florentus, (29/9/22).

Kemudian saat aplikasi MyPertamina berlaku, AR bisa mengakali dengan mudah.

AR memanipulasi surat rekomendasi pembelian BBM Subsidi yang ditandatangani Kades setempat dengan kebutuhan 500 liter/bulan.

AR mengisi sendiri Solar tersebut ke tangki kendaraan secara berulang-ulang dengan mengubah pelat nomor yang diinput melalui sistem.

"Tersangka mendapatkan nomor (pelat) kendaraan tersebut dengan cara men-screenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online," ujarnya.

Kini AR telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 milliar.

Polisi juga menyita 15 jeriken kapasitas 35 liter, 3 di antaranya berisi BBM subsidi jenis bio solar, corong (alat pemindah BBM), serta selang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Setiap Malam Selama 10 Tahun "Cleaning Service" SPBU Leluasa Curi BBM, Kini Akali MyPertamina

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa