Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mending Sabar, Jangan Cat Sendiri Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih, Ini Penjelasannya

Parwata - Senin, 26 September 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi Pelat nomor warna dasar putih
ntmcpolri.info
Ilustrasi Pelat nomor warna dasar putih

Otomania.com - Mending Sabar, Jangan Cat Sendiri Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih, Ini Penjelasannya.

Penerapan pelat nomor kendaraan warna dasar putih telah diberlakukan di beberapa daerah di Tanah Air.

Pelat nomor warna putih dengan tulisan huruf dan angka hitam ini salah satunya mulai diterapkan di Lampung pada Kamis (22/9/2022).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali sebelumnya mengatakan, kendaraan yang masih memakai pelat nomor hitam bisa mengganti warna pelat pada saat pergantian surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau saat membayar pajak.

Pergantian STNK nantinya akan dibarengi dengan penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan keterangannya di STNK.

Selain itu, ia juga mengimbau pengguna kendaraan untuk tidak panik dan tidak mengecat pelat kendaraan secara mandiri.

Apalagi jika keterangan warna pada TNKB di STNK tersebut masih warna hitam.

"Untuk kendaraan yang memakai pelat putih tidak resmi dari Samsat, nanti kita akan tertibkan. Jadi, yang pastinya jika pelat putih itu di STNK-nya juga warna TNKB-nya putih," jelasnya, dikutip dari korlantas.polri.go.id, Sabtu (24/9/2022).

Untuk saat ini, belum ada tindakan atau sanksi tilang terhadap pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Pelat Nomor Hitam Hilang Ternyata Bisa Diganti Langsung dengan Pelat Putih, Ini Persyaratannya

Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan masyarakat di awal pelaksanaannya.

Terkait kendaraan yang diprioritaskan untuk mengganti pelat, ia mengatakan bahwa tidak ada golongan kendaraan yang didahulukan, baik itu roda dua maupun roda empat.

"Tetap didahulukan yang memang massa berlaku STNK sudah habis," Ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru dan mengikuti ketentuan yang ada.

Pemakaian pelat nomor warna hitam masih tetap diperbolehkan, sampai material yang dipakai untuk pembuatan pelat tersebut habis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Asal Ganti Warna Pelat Nomor, Ada Aturannya",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa