Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jika BPKB Kendaraan Hilang, Inilah Syarat Pembuatan BPKB Duplikat

Dok Grid - Selasa, 5 September 2023 | 10:24 WIB
Ilustrasi, BPKB kendaraan
GridOto.com
Ilustrasi, BPKB kendaraan

Otomania.com - Buat pemilik kendaraan yang Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang enggak perlu bingung.

Untuk bisa mendapatkan duplikat BPKB yang hilang cukup dengan menyiapkan sejumlah dan dan persyaratan untuk mengurusnya. Apa saja syaratnya?

Terkait hal tersebut, Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully mengatakan, bahwa biaya untuk pembuatan duplikat BPKB sesuai dengan aturan pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Untuk biaya PNBP Rp 225.000 ribu untuk motor, dan PNBP mobil Rp 375.000," kata AKBP Rully.

Dijelaskan olah Rully, biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Setelah pemilik kendaraan mengajukan duplikat BPKB, pihak kepolisian akan memeriksa terlebih dulu.

Pihak kepolisian juga akan tetap berhati-hati untuk mengantisipasi pembuatan duplikat BPKB agar tidak disalahgunakan.

Meski, BPKB duplikat polisi menjamin tidak akan ada masalah dengan hal tersebut, saat pemilik mobil suatu saat menjual mobilnya dan ingin melakukan balik nama.

Lagi pula, duplikat BPKB yang diterbitkan oleh pihak kepolisian sudah dijamin keasliannya.

Karena dalam pembuatannya sudah melalui beberapa proses yang sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Jadi tak perlu khawatir.

Persyaratan Pembuatan BPKB Duplikat

Apa saja persyaratan pembuatan BPKB Duplikat perorangan? Silakan simak di bawah ini:

  1. Foto kopi STNK.
  2. Foto kopi KTP Pemilik.
  3. Kwitansi Jual Beli.
  4. Surat Pernyataan jual beli.
  5. Formulir (E-FORM).
  6. Surat permohonan.
  7. Surat Pernyataan.
  8. Surat Kuasa.
  9. Surat keterangan Asal Usul.
  10. Laporan Polisi.
  11. Berita acara pemeriksaan.
  12. Iklan 3 Media/koran.
  13. Berita acara cek fisik.
  14. Cek fisik kendaraan hadir.
  15. Surat keterangan BPKB hilang.
  16. Nota dinas asal usul.

Baca Juga: Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor, Tanpa Ribet dan Tanpa Calo

Posted : Selasa, 5 September 2023 | 10:24 WIB| Last updated : Selasa, 5 September 2023 | 10:24 WIB

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa