Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lagi Isi E-Toll, Sopir Truk Digeruduk Polisi, Penyebabnya Bikin Gemes

Parwata - Sabtu, 10 September 2022 | 19:00 WIB
Truk Fuso yang digunakan menyelundupkan paket ganja, diamankan di Polres Metro Jakarta Barat
Satrio Sarwo Trengginas/ Tribunjakarta.com
Truk Fuso yang digunakan menyelundupkan paket ganja, diamankan di Polres Metro Jakarta Barat

IR baru mengetahui saat SO tiba-tiba digeruduk polisi saat sedang isi Kartu E-Toll di sebuah minimarket, IR pun kena getahnya dari kejadian ini.

 "Kondekturnya (kenek) sama sekali tidak tahu. Dia hanya sekadar mendampinginya saja ngambil barang di gudang, tapi dia kita jadikan saksi," katanya.

Sopir truk itu menyembunyikan enam karung ganja di antara tumpukan sampah rongsokan, ia nekat mengantarkan paket ganja itu ke Jakarta lantaran tergiur bayaran besar hanya dalam sekali antar.

Awalnya, SO mendapatkan tugas dari pria berinisial SL untuk mengantarkan ratusan paket dari Medan ke Jakarta.

SL mengetahui kalau SO sopir yang bekerja di perusahaan jasa pengiriman barang, SO pun menuruti permintaan menggiurkan dari SL.

Dari Medan, sebanyak 200 paket ganja itu, sementara disimpan di Gudang daerah Banten, polisi kemudian mengendus pengiriman tersebut.

SO kemudian mengirimkan kembali paket berupa ganja menggunakan truk Fuso itu ke Jakarta. Dalam perjalanannya, SO diikuti oleh tim Satres Narkoba Jakarta Barat, lalu ditangkap di sebuah tempat.

"Polisi kemudian menangkap SO berusia 45 tahun di sebuah tempat saat perjalanan ke Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Jumat (9/9/2022).

Tim Satres Narkoba Jakarta Barat lalu melakukan penggeledahan muatan di truk berisi sampah rongsokan meteran itu.

Baca Juga: Suzuki Ertiga Jadi Korban Google Maps, Terjebak di Hutan Kehabisan Bensin, Sopir Dipengaruhi Barang Haram

Dan ditumpukan itu, ternyata terdapat 6 karung berisi 200 paket ganja yang disimpan dalam karung di truk fuso itu.

"Disimpan 6 karung ganja berisi 200 paket ganja yang dibungkus lakban coklat. Setelah dihitung, totalnya 209 kg," lanjut Pasma.

Akibat perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 Miliar.

Berdasarkan dari pengakuan sopir truk berinisial SO, ia baru pertama kali mengantarkan barang haram tersebut.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Diam-diam Tangkap Sopir Truk Pembawa Barang Haram Saat Isi E Toll: Si Kenek Kena Getahnya,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa