Merupakan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.
- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Bebas tunggakan PKB tahun ke-5, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Ini merupakan pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor.
Berikut ketentuannya:
Baca Juga: Daftar Harga Mobil Bekas Rp 100 Juta ke Bawah, Tinggal Pilih Mulai dari MPV hingga City Car
1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Berlaku, Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR