Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Mengurus STNK Motor Kredit Hilang, Bawa Dokumen Ini

Dok Grid - Selasa, 5 Maret 2024 | 16:09 WIB
STNK motor hilang dengan status masih kredit, begini cara mengurusnya (Foto ilustrasi)
Grid.ID/Octa Saputra
STNK motor hilang dengan status masih kredit, begini cara mengurusnya (Foto ilustrasi)

Purgie, selaku Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

“Syaratnya surat keterangan hilang (STNK) dari polisi, fotokopi BPKB leasing, surat keterangan leasing, KTP asli, cek fisik (proses sesuai Samsat masing-masing),” ucap Purgie kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya, dan jangan lupa untuk meminta legalisir dari leasing.

Persyaratan dan Prosedur Mengurus STNK Motor Kredit Hilang

Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit:

  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  • Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
  • Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  • BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
  • Surat keterangan dari leasing.

Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya:

  • Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.
  • Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran.
  • Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  • Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan    hilang dari Samsat.
  • Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk motor dan Rp 200.000 untuk mobil.
  • Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca Juga: Begini Cara Bedakan STNK Palsu dan Asli Saat Beli Kendaraan Bekas, Samsat Bongkar Ciri-cirinya!

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa