"Hal ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas dan berkonsekuensi pada sanksi pidana yang sudah diatur dalam Undang - Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009," ucap mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan aksi kejar-kejaran mobil berpelat RFH dan polisi di Jakarta, viral di media sosial.
Video itu salah satunya diupload oleh akun Instagram @jabodetabek.com pada Jumat (5/8/2022).
Menurut keterangan, kejadian tersebut bermula saat polisi ingin memeriksa sebuah mobil berpelat RFH yang menggunakan strobo.
Karena tidak ingin diperiksa, sang pengemudi kemudian berusaha kabur dan polisi kemudian melakukan pengejaran.
Dalam usaha pelariannya, mobil tersebut juga sempat menabrak mobil yang dikendarai oleh polisi.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR