Otomania.com - Polisi Incar Pengendara yang Pakai Aksesori Ini di Kendaraannya, Nekat Pasang Siap-siap Disebut Norak.
Walaupun fungsinya untuk mempercantik tampilan, tidak semua aksesori diperbolehkan dipasang di kendaraan bermotor.
Aksesori yang dilarang dipasang di kendaraan tersebut misalnya yang bisa mengganggu keselamatan berkendara, baik diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, banyak juga publik otomotif yang menyebut pengendara atau pengemudi yang memasang aksesori tidak pantas tersebut dengan sebutan norak.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto menegaskan, aksesori yang dilarang itu merupakan peranti tambahan yang dapat mengganggu keselamatan.
"Prinsip bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Minggu (7/8/2022).
Lanjut dia, keselamatan lalu lintas suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia kendaraan, jalan dan atau lingkungan.
Budiyanto menyoroti aksesori yang dilarang ialah lampu diantaranya, strobo, lampu yang menyilaukan, cahaya kelap-kelip selain penunjuk arah, dan cahaya berwarna merah ke arah depan.
Hal ini dianggap bisa membahayakan keselamatan.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR