Ciri-cirinya adalah warna dasar kuning dengan garis tepi berwarna hitam. Warna lambang, huruf ataupun angkanya juga berwarna hitam.
Contoh rambu ini ialah rambu tanjakan curam, atau rambu penyempitan jalan.
Kedua rambu larangan.
Rambu larangan, serupa dengan rambu peringatan, namun sifatnya melarang pengguna jalan untuk melintas atau melakukan aktivitas tertentu.
Ciri utamanya ialah warna dasarnya adalah merah, dengan tulisan atau simbol berwarna dasar hitam.
Baca Juga: Wajib Tahu, Arti Rambu Warna Coklat di Petunjuk Arah Jalan Tol
Berbeda dengan rambu peringatan, rambu larangan bentuknya adalah lingkaran.
Misal, tanda larangan parkir, dengan tanda huruf P dicoret atau diberi garis miring.
Ketiga rambu perintah.
Rambu perintah, rambu ini bersifat sangat penting untuk diperhatikan. Tujuannya adalah memberikan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.
Ciri-ciri rambu ini adalah warna dasar biru. Sedangkan garis tepi, lambang, warna huruf atau angka serta kata-katanya berwarna putih.
Contoh rambu perintah, misalnya rambu wajib mengikuti ke arah kiri ataupun kanan.
Keempat rambu petunjuk.
Rambu petunjuk, rambu ini fungsinya memberikan panduan atau informasi pada pengguna jalan yang melintas.
Cirinya adalah memiliki warna dasar hijau. Sedangkan garis tepi, lambang, huruf dan angkanya berwarna putih.
Contoh rambu petunjuk misalnya, petunjuk arah ke suatu tempat atau daerah tertentu di area jalan tol.
Baca Juga: Macam-macam Warna Plang Rambu Lalu Lintas Di Jalan Raya & Artinya
Posted : Minggu, 7 Agustus 2022 | 11:00 WIB| Last updated : Senin, 2 Juni 2025 | 15:29 WIB
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR