Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap, Mulai Akhir Tahun Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Dikenai Denda Pajak, Ini Penjelasannya

Parwata - Kamis, 4 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Kendaraan yang tidak lolos uji emsis bakal dikenai denda pajak kendaraan bermotot (foto Ilustrasi uji emisi)
Instagram @dinaslhdki
Kendaraan yang tidak lolos uji emsis bakal dikenai denda pajak kendaraan bermotot (foto Ilustrasi uji emisi)

Serta, Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Selain itu, pengetatan ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan satu di antara poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Yang mana sumber polusi terbesar di DKI Jakarta, bersumber dari sektor bergerak yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.

"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," jelas  Asep Kuswanto.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mulai Desember 2022, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dikenakan Denda Pajak,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa