Serta, Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Selain itu, pengetatan ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan satu di antara poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Yang mana sumber polusi terbesar di DKI Jakarta, bersumber dari sektor bergerak yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.
"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," jelas Asep Kuswanto.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mulai Desember 2022, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dikenakan Denda Pajak,
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR