Otomania.com - Hanya Butuh Waktu Dua Jam Yamaha Lexi Dijualnya Peretelan, Begini Endingnya.
Seorang pria pelaku kejahatan yakni maling motor berupa Yamaha Lexi berakhir ditangkap petugas polisi.
Pria pelaku pencuri Yamaha Lexi tersebut ditangkap polisi setelah sempat membawa kabur motor milik korbannya.
Melansir dari TribunJakarta.com, pria berinisial R (47) ini tak langsung menjualnya secara utuh usai gasak Yamaha Lexi korbannya.
Melainkan dia mempreteli motor dan menjual bagian per bagian bodi serta mesinnya ke penadah.
Hanya dalam waktu 2 jam, R ini mampu mempreteli motor curiannya hingga tak bersisa.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim, saat rilis kasus tersebut pada Jumat (15/7/2022).
"Butuh waktu 2 jam-an untuk si R mempreteli seorang diri motor yang dicuri," katanya saat ditanya TribunJakarta.com di Mapolres Jakarta Barat.
Mempreteli motor curian dan mengeluarkan jeroannya ini dilakukan oleh R untuk dijual ke penadah.
Baca Juga: Polisi Panen Motor Curian, Pemiliknya Bisa Ambil Gratis Ini Syaratnya
"Dipreteli untuk memudahkan penjualan saja. Agar tidak dicurigai petugas. Karena barang-barang yang sudah dipreteli ini kan tidak diketahui," tambahnya.
Untuk menghilangkan identitas motor, pelaku juga tak lupa menghapus nomor rangka motor menggunakan gerinda.
Jeroan yang paling mahal berdasarkan keterangan pelaku ialah mesin motor.
Onderdil motor itu oleh pelaku ada yang disembunyikan di lahan kosong dan dititipkan kepada orang lain di wilayah Palmerah, Jakarta Barat dan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasus pencurian itu terungkap ketika R menyasar motor Yamaha Lexy milik korban berinisial MH di Gang Pandan, Kemanggisan Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Dia mencuri motor dengan menggandakan kunci motor korban. Kemudian setelah berhasil bawa kabur, R tidak langsung menjualnya," kata Dodi.
Pascapencurian, korban lalu membikin laporan polisi dengan nomor LP/B/166/VII/2022/SPKT/Sek.Palma/Res JB/PMJ 28 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.
Polisi kemudian memburu pelaku dan berhasil menciduk R di sebuah rumah di kawasan Kemanggisan.
Dari pengakuannya, ia sudah dua kali melakukan aksi mutilasi motor, hasil 'jeroan'nya kemudian dijual ke black market.
"Dijual di sekitar sini, di Bogor ada juga di Cilandak," tambahnya.
Polisi lalu menangkap dua pelaku lainnya yang berinisial F (37) dan RPM (46) yang bekerja sebagai penadah.
Pelaku R dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara dua penadah F dan RPM dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cuma Butuh 2 Jam, Pria di Palmerah Mampu Mutilasi Motor: Bagian 'Isi Jeroan' Ini Paling Mahal,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR