Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tabrak Anak Kembar hingga Meninggal, Pihak Kejaksaan Ungkap Alasan Dua Pengendara Moge Mendapat Tuntutan Ringan

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 3 Juli 2022 | 17:00 WIB
Dua motor gede (moge) Harley-Davidson penabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, penabrak cuma dituntut 6 bulan penjara.
Tribunjabar.id
Dua motor gede (moge) Harley-Davidson penabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, penabrak cuma dituntut 6 bulan penjara.

Otomania.com - Tabrak anak Kembar hingga meninggal, pihak kejaksaan ungkap alasan dua pengendara moge mendapat tuntutan ringan.

Beberapa waktu lalu sempat heboh kejadian dua pengendara motor gede (moge) Harley-Davidson menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat.

Meski menyebabkan korban jiwa, kedua pengendara moge tersebut hanya mendapat tuntutan ringan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya 6 bulan pidana dengan alasan pertimbangan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dengan dua terdakwa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap mengatakan, dua terdakwa Angga Permana dan Agus Wandri ini dituntut enam bulan pidana karena dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Untuk tuntutan enam bulan," kata Sutan saat dihubungi Kamis (30/6/2022).

Tuntutan ringan itu didapatkan para terdakwa dengan pertimbangan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan dua terdakwa.

"Itu diringankan kenapa karena sudah ada kesepakatan antara terdakwa dan keluarga korban untuk damai," ucap Sutan.

Alasan meringankan lainnya, sambung Sutan, terdakwa bersifat kooperatif selama persidangan. Bahkan ada permohonan dari pihak keluarga korban untuk meringankan hukuman para terdakwa.

Baca Juga: Petaka di Pangandaran, Dua Harley-Davidson Ngebut Renggut Nyawa Bocah Kembar, Polisi Ungkap Kronologinya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa