Otomania.com - Cekrek, Begini Cara Polisi Foto Pelanggar Lalu Lintas Dengan ETLE Mobile Saat Tilang.
Di beberapa daerah telah resmi diberlakukan sistem tilang elektronik menggunakan kamera handphone atau ETLE Mobile.
ETLE Mobile resmi diberlakukan di beberapa daerah, termasuk di Jawa Tengah (Jateng).
Berbeda dengan ETLE biasa, penindakan menggunakan ETLE Mobile, petugas bisa memotret pengguna jalan dari jarak dekat.
Seperti yang dilakukan oleh salah satu anggota Satlantas Polres Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).
Penindakan menggunakan ETLE Mobile itu diketahui dari unggahan video di akun TikTok @kisahnyata386.
"Tidak memakai helm di exit Tol Boyolali," tulis @kisahnyata386 dalam video.
Momen petugas menghampiri pelanggar dan memotret pengendara motor itu direkam oleh pengemudi mobil di sekitar.
Tak banyak bicara, petugas langsung memotret pelanggaran lengkap dengan pelat nomor kendaraan yang digunakan.
Hal itu tidak disadari oleh pelanggar lalu lintas yang salah satunya pengendara Honda Supra X.
Untuk jenis pelanggarannya, pengendara Supra X terlihat tidak memakai helm sesuai Pasal 106 ayat (8).
Dalam Pasal 106 ayat (8) dijelaskan, pengendara motor dan penumpang wajib menggunakan helm berstandar nasional Indonesia.
Selain Pasal 106 ayat (8), pelanggar lalu lintas tersebut juga melanggar Pasal 291 ayat (2).
Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
Pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas bisa ditilang atau ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.
Hal tersebut sesuai aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR