Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Yang Gak Sadar, Ternyata Begini Cara Polisi Foto Pelanggaran Lalu Lintas Dengan ETLE Mobile Saat Tilang

Parwata,Dia Saputra - Kamis, 23 Juni 2022 | 15:00 WIB
Momen anggota Satlantas Polres Boyolali gunakan ETLE Mobile untuk menilang.
tiktok.com/@kisahnyata386
Momen anggota Satlantas Polres Boyolali gunakan ETLE Mobile untuk menilang.

Otomania.com - Cekrek, Begini Cara Polisi Foto Pelanggar Lalu Lintas Dengan ETLE Mobile Saat Tilang.

Di beberapa daerah telah resmi diberlakukan sistem tilang elektronik menggunakan kamera handphone atau ETLE Mobile.

ETLE Mobile resmi diberlakukan di beberapa daerah, termasuk di Jawa Tengah (Jateng).

Berbeda dengan ETLE biasa, penindakan menggunakan ETLE Mobile, petugas bisa memotret pengguna jalan dari jarak dekat.

Seperti yang dilakukan oleh salah satu anggota Satlantas Polres Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).

Penindakan menggunakan ETLE Mobile itu diketahui dari unggahan video di akun TikTok @kisahnyata386.

"Tidak memakai helm di exit Tol Boyolali," tulis @kisahnyata386 dalam video.

Momen petugas menghampiri pelanggar dan memotret pengendara motor itu direkam oleh pengemudi mobil di sekitar.

Tak banyak bicara, petugas langsung memotret pelanggaran lengkap dengan pelat nomor kendaraan yang digunakan.

Baca Juga: Dalam Sepekan, ETLE Mobile Catat Ribuan Pelanggar Lalu Lintas, Kendaraan Ini Paling Banyak Kesalahannya

Hal itu tidak disadari oleh pelanggar lalu lintas yang salah satunya pengendara Honda Supra X.

Untuk jenis pelanggarannya, pengendara Supra X terlihat tidak memakai helm sesuai Pasal 106 ayat (8).

Dalam Pasal 106 ayat (8) dijelaskan, pengendara motor dan penumpang wajib menggunakan helm berstandar nasional Indonesia.

Selain Pasal 106 ayat (8), pelanggar lalu lintas tersebut juga melanggar Pasal 291 ayat (2).

Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

Pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas bisa ditilang atau ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.

Hal tersebut sesuai aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa