Otomania.com - Minggu depan, pengemudi masuk jalan tol harap waspada, ketahuan melanggar aturan bakal dikirim surat tilang.
Perhatian nih buat sobat Otomania.com yang sering bepergian menggunakan jalan tol.
Mulai minggu depan atau tepat 1 April 2022, penindakkan tilang melalui sistem elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas tol mulai diberlakukan.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan over dimension over loading (ODOL).
"Saat ini memang masih tahapan sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah itu baru akan kami tindak," kata dia dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.
Adapun cara deteksi pelanggaran kendaraan yang lewat batas kecepatan alias overspeed, menggunakan speedcam yang dipasang pada 30 titik jalan tol di seluruh Indonesia.
Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian.
"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," ujar Aan.
Adapun sebaran kamera ETLE ini, sebanyak delapan titik akan dipasang di wilayah Jabodetabek dan Bandung. Sementara 22 titik lainnya pada tol Trans Jawa dari Jakarta-Ketosono.
Kemudian satu unit kamera ETLE juga akan dipasang di luar Pulau Jawa. Sementara WIM (timbangan ODOL), dipasang di tujuh titik yaitu pada Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang.
Lalu ada juga di ruas tol Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi–Kertosono, serta tol Surabaya–Gempol.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Minggu Depan Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Aktif
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR