Otomania.com - Akhir Perjalanan Maling Motor Spesialis Parkiran Masjid, Gasak Belasan Motor Semudah Ini.
Dua pelaku kejahatan yakni maling motor yang beraksi di parkiran masjid akhirnya ditangkap setelah melakukan pencurian motor hingga belasan unit di Kabupaten Boyolali.
Aksi mereka terjadi hampir sebulan ini yang menyasar jemaah masjid di berbagai kecamatan.
Beruntung kedua pelaku yakni Heri Sukmono (42) dan Suyadi alias Bajing (45) cepat ditangkap sehingga aksi jahatnya terhenti.
Maklum, dua orang warga Klaten dan Bantul DIY itu bikin pusing para jemaah masjid.
Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin mengatakan, keduanya mencuri belasan sepeda motor yang terparkir di halaman masjid yang ada di Boyolali.
Heri Sukmono dibekuk anggota Polres Boyolali sedangkan Bajing dibekuk Polisi Sukoharjo.
Heri ditangkap setelah mencuri motor milik M Risqi (19) warga Dukuh Krandon, Desa Karangkendal, Kecamatan Musuk.
"Terungkap usai korban (Risqi) lapor ke Polsek Mojosongo," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Namanya Juga Bocah, 8 Kali Curi Motor Uang Hasil Kejahatan Cuma Dipakai Beginian, Bikin Ngelus Dada
Dari laporan tersebut, Polres Boyolali akhirnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Pelaku Heri kita amankan di rumahnya di Klaten, Bajing di Magelang,” ujar Asep.
Dari hasil pengembangan ternyata, pelaku tak hanya kali ini saja melakukan pencurian motor.
Bahkan, saat diintrogasi, pelaku juga mengaku jika dirinya yang mencuri motor di parkiran masjid di Musuk, Simo dan Teras.
“Dari 11 kejadian pencurian, sebagian besar dilakukan oleh dua orang tersangka ini," katanya.
"Pelaku, Heri mengaku memiliki peran mengantarkan Bajing di lokasi target. Sekali antar diberi upah Rp 500 ribu,” terang dia.
Asep menyebut, tak sulit bagi para pelaku ini untuk melakukan aksinya mencuri motor.
Hanya dengan menggunakan kunci T dan dua buah mata kunci yang telah diamankan sebagai barang bukti, pelaku dengan cepat bisa menyalakan motor.
“Cepat sekali, tidak sampai 1 menit, sepeda motor bisa langsung dibawa lari,” ungkap dia.
Selain mengamankan kunci T tersebut, dari tangan tersangka Polisi juga mengamankan motor Yamaha Vixion, 2 Unit Honda BeAT dan satu unit Honda Vario.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ini Bajing & Heri, Maling yang Buat Pusing Jemaah Masjid di Boyolali : Modal Kunci T, Sikat 11 Motor,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR