Dari laporan tersebut, Polres Boyolali akhirnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Pelaku Heri kita amankan di rumahnya di Klaten, Bajing di Magelang,” ujar Asep.
Dari hasil pengembangan ternyata, pelaku tak hanya kali ini saja melakukan pencurian motor.
Bahkan, saat diintrogasi, pelaku juga mengaku jika dirinya yang mencuri motor di parkiran masjid di Musuk, Simo dan Teras.
“Dari 11 kejadian pencurian, sebagian besar dilakukan oleh dua orang tersangka ini," katanya.
"Pelaku, Heri mengaku memiliki peran mengantarkan Bajing di lokasi target. Sekali antar diberi upah Rp 500 ribu,” terang dia.
Asep menyebut, tak sulit bagi para pelaku ini untuk melakukan aksinya mencuri motor.
Hanya dengan menggunakan kunci T dan dua buah mata kunci yang telah diamankan sebagai barang bukti, pelaku dengan cepat bisa menyalakan motor.
“Cepat sekali, tidak sampai 1 menit, sepeda motor bisa langsung dibawa lari,” ungkap dia.
Selain mengamankan kunci T tersebut, dari tangan tersangka Polisi juga mengamankan motor Yamaha Vixion, 2 Unit Honda BeAT dan satu unit Honda Vario.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ini Bajing & Heri, Maling yang Buat Pusing Jemaah Masjid di Boyolali : Modal Kunci T, Sikat 11 Motor,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR