Pasalnya, motor tersebut kata dia, patut dicurigai tanpa kelengkapan dokumen kendaraan.
"Untuk kendaraan itu, patut diduga tidak memiliki surat-surat kendaraan," kata Zulanda.
"Pada kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kami tetap tilang," sambungnya.
Memasuki hari kedua Operasi Patuh ini, Satlantas Polrestabes Makassar menindak puluhan pelanggar.
Diantaranya, pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, berboncengan lebih dari satu dan menggunakan knalpot brong.
Selain menindak secara langsung melalui operasi di lapangan, pihaknya juga menerapkan penindakan dengan kamera ETLE.
Khusus pengemudi mobil, sudah terdapat 60 pelanggar yang terjaring melalui kamer ETLE.
"Kemarin untuk di ETLE kami berhasil menjaring 60 pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt dan menggunakan handphone saat berkendara," jelasnya.
Operasi yang bakal berlangsung 13-26 Juni 2022 itu fokus menjaring tujuh jenis pelanggar.
Tujuh jenis pelanggaran itu, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, wajib menggunakan safety belt, menggunakan hp (ponsel) saat berkendara.
Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan maksimal.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pemilik Yamaha NMAX Hitam Nopol DD 2048 YU Tinggalkan Motornya Saat Terjaring Operasi Patuh,
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Tribun-timur.com |
KOMENTAR