Jangan Harap Modal KTP Bisa Selamat dari Razia, Kalau Enggak Bisa Tunjukkan SIM dan STNK, Polisi akan Lakukan Hal Ini

Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 14 April 2022 | 17:00 WIB

SIM dan STNK harus selalu dibawa saat berkendara, jika kena tilang atau razia malah cuma membawa KTP, ini yang terjadi. (foto ilustrasi) (Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Jangan harap modal KTP bisa selamat dari razia, kalau enggak bisa tunjukkan SIM dan STNK, polisi akan lakukan hal ini.

Umumnya polisi melakukan razia di jalan raya untuk mengecek SIM dan STNK yang menunjukkan identitas dan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Selain saat razia, SIM dan STNK juga dijadikan alat bukti yang disita petugas jika pengendara terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Meski begitu, masih banyak ditemui di jalanan pengendara yang malah tidak membawa dua dokumen penting tersebut.

Sebagian besar beralasan SIM dan STNK-nya ketinggalan di rumah, lantas bisakah diganti dengan dokumen penting lainnya seperti KTP?

Berdasarakan Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM dan STNK harus selalu dibawa saat membawa kendaraan bermotor di jalan raya.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam.

"SIM dan STNK harus selalu dibawa pada saat mengendara kendaraan bermotor di jalan," katanya, Rabu (9/3/2022) lalu kepada Kompas.com.

"Dokumen itu sendiri, belum bisa digantikan oleh dokumen lain (termasuk KTP)," ucap Jamal.

Baca Juga: Jadi Bingung, Habis Dicek Ternyata Penulisan Nama dan Alamat di SIM Beda dengan KTP, Polisi Kasih Solusinya