Jangan Harap Modal KTP Bisa Selamat dari Razia, Kalau Enggak Bisa Tunjukkan SIM dan STNK, Polisi akan Lakukan Hal Ini

Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 14 April 2022 | 17:00 WIB

SIM dan STNK harus selalu dibawa saat berkendara, jika kena tilang atau razia malah cuma membawa KTP, ini yang terjadi. (foto ilustrasi) (Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Ia mengimbau pengendara untuk selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara di jalan.

Dokumen tersebut mutlak dan tak dapat digantikan KTP.

SIM bukti pengendara sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara.

Sementara STNK bukti multak atas kepemilikan kendaraan.

Maka dari itu, jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat razia atau kena tilang, kendaraan akan disita polisi sebagai barang bukti.