Ia mengimbau pengendara untuk selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara di jalan.
Dokumen tersebut mutlak dan tak dapat digantikan KTP.
SIM bukti pengendara sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara.
Sementara STNK bukti multak atas kepemilikan kendaraan.
Maka dari itu, jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat razia atau kena tilang, kendaraan akan disita polisi sebagai barang bukti.