Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Prihatin Banyak yang Abai Soal Keselamatan, Pengendara Pakai Sandal Jepit Jadi Sasaran Polisi, Bakal Ditilang?

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 14 Juni 2022 | 19:10 WIB
Pengendara yang pakai sandal jepit jadi sasaran polisi saat Operasi Patuh 2022. (foto ilustrasi)
Isal/GridOto.com
Pengendara yang pakai sandal jepit jadi sasaran polisi saat Operasi Patuh 2022. (foto ilustrasi)

Otomania.com - Prihatin banyak yang abai soal keselamatan, pengendara pakai sandal jepit jadi sasaran polisi, bakal ditilang?

Masih banyak ditemukan pengendara yang menggunakan sandal jepit ketika mengendarai motor di jalan raya.

Padahal, menggunakan sandal saat berkendara sangat tidak disarankan karena kaki pengendara jadi tidak ada perlindungannya sehingga tidak safety.

Melihat masih banyaknya pengendara yang cuek memakai sandal jepit dan tidak memperhatikan keselamatan, membuat Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi prihatin.

Untuk itu, polisi akan menegur pengendara yang menggunakan sandal jepit selama operasi Patuh Jaya 2022.

"Tidak ada perlindungan jika pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," kata Firman usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2022, Senin (13/6/2022).

Firman mengamini bahwa sepatu maupun jaket pelindung memang harus dibeli dengan uang.

Namun, biaya yang harus dikeluarkan itu tak sebanding jika taruhannya adalah nyawa.

"Lebih mahal mana dengan nyawa kita, tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada, ini gunanya helm standard, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja," tuturnya.

Baca Juga: Daripada Bayar Denda Paling Mahal Rp 3 Juta, Polisi Ungkap 8 Sasaran Razia Selama Dua Minggu ke Depan

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa