Otomania.com - Daripada bayar denda paling mahal Rp 3 juta, polisi ungkap 8 sasaran razia selama dua minggu ke depan.
Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Tanah Air mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Kombes Pol Eddy Djunaedi selaku Kabagops Korlantas Polri mengatakan, tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
"Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy kepada wartawan pekan lalu.
Eddy menyatakan bahwa operasi ini digelar dalam rangka untuk mengajak masyarakat dapat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Lewat operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan.
Sedikitnya ada delapan sasaran khusus dalam gelaran Operasi Patuh 2022 ini, berikut penjelasannya:
1. Tidak Memakai Helm SNI
Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara motor apakah sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bagi Sobat yang tidak mengenakan helm SNI, akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu.