Daripada Bayar Denda Paling Mahal Rp 3 Juta, Polisi Ungkap 8 Sasaran Razia Selama Dua Minggu ke Depan

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 14 Juni 2022 | 06:00 WIB

Para pengendara wajib simak, ini 8 sasaran Operasi Patuh 2022 yang digelar 13 - 26 Juni mendatang. (Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Selama Dua Minggu ke Depan, Jangan Gatel Buka HP Saat Berkendara, Ini Akibatnya Kalau Ketahuan Polisi

2. Knalpot Bising

Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Penindakan tersebut merujuk Pasal 285 ayat (1), Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

3. Balap Liar

Kepolisian bakal menindak tegas aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya.

Sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Lawan Arus

Sanksi denda Rp 500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

5. Motor Bonceng Tiga