Daripada Bayar Denda Paling Mahal Rp 3 Juta, Polisi Ungkap 8 Sasaran Razia Selama Dua Minggu ke Depan

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 14 Juni 2022 | 06:00 WIB

Para pengendara wajib simak, ini 8 sasaran Operasi Patuh 2022 yang digelar 13 - 26 Juni mendatang. (Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Pengendara sepeda motor dilarang untuk membonceng lebih dari satu penumpang.

Denda paling banyak Rp 250 ribu dapat dikenakan kepada pelanggar.

Baca Juga: Kena Tilang, Apakah KTP Bisa Jadi Jaminan Kalau SIM dan STNK Ketinggalan di Rumah? Begini Jawaban Polisi

 6. Plat Hitam Pakai Rotator atau Lampu Strobo

Dari Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Menggunakan HP Saat Mengemudi

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara.

Pelanggar diancam hukuman denda paling besar Rp 750 ribu.

8. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Sanksi densa maksimal Rp 250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan tersebut.