Otomania.com - Daripada bayar denda paling mahal Rp 3 juta, polisi ungkap 8 sasaran razia selama dua minggu ke depan.
Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Tanah Air mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Kombes Pol Eddy Djunaedi selaku Kabagops Korlantas Polri mengatakan, tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
"Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy kepada wartawan pekan lalu.
Eddy menyatakan bahwa operasi ini digelar dalam rangka untuk mengajak masyarakat dapat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Lewat operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan.
Sedikitnya ada delapan sasaran khusus dalam gelaran Operasi Patuh 2022 ini, berikut penjelasannya:
1. Tidak Memakai Helm SNI
Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara motor apakah sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bagi Sobat yang tidak mengenakan helm SNI, akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu.
2. Knalpot Bising
Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Penindakan tersebut merujuk Pasal 285 ayat (1), Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
3. Balap Liar
Kepolisian bakal menindak tegas aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya.
Sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Lawan Arus
Sanksi denda Rp 500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.
5. Motor Bonceng Tiga
Pengendara sepeda motor dilarang untuk membonceng lebih dari satu penumpang.
Denda paling banyak Rp 250 ribu dapat dikenakan kepada pelanggar.
6. Plat Hitam Pakai Rotator atau Lampu Strobo
Dari Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Menggunakan HP Saat Mengemudi
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara.
Pelanggar diancam hukuman denda paling besar Rp 750 ribu.
8. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sanksi densa maksimal Rp 250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan tersebut.