Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Penindakan tersebut merujuk Pasal 285 ayat (1), Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
3. Balap Liar
Kepolisian bakal menindak tegas aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya.
Sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Lawan Arus
Sanksi denda Rp 500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.
5. Motor Bonceng Tiga
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR