Akibat peristiwa itu, motornya terpaksa diangkut menggunakan mobil pikap.
Terkait meminta-minta sumbangan di jalan raya, Kombes Pol Indarto yang saat diwawancarai tahun 2018 menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi Kota, memberikan tanggapannya.
"Iya sudah jelas menurut undang-undang lalu lintas tidak boleh karena itu sudah mengganggu ketertiban umum," kata Kombes Indarto kepada GridOto.com, Jumat (11/5/2018).
Menurutnya, dari sudut etika itu sangat tidak etis. Maksudnya kalaupun toh tujuanya baik menurutnya tidak etis melakukan sumbangan di tengah jalan.
Kalau memang membutuhkan banyak anggaran untuk membangun atau perluasan masjid, Indarto menyarankan untuk mengunakan cara-cara yang lain.
"Kalau menurut saya sebaiknya cukup di pinggir saja dibuatkan tulisan maka orang yang mau nyumbang pasti akan menyumbang," katanya.
"Kalau di tengah jalan tentu sudah menggangu ketertiban umum yang membayar juga pasti terpaksa karena menimbulkan kemacetan," tutupnya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com,Grup Facebook Komunitas Touring Indonesia |
KOMENTAR