Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai Diperbincangkan, Tapi Kalau Pakai Pelat Nomor Putih Sekarang Malah Bisa Ditilang, Ini Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 16 Mei 2022 | 18:00 WIB
Belum diresmikan, mobil yang menggunakan pelat nomor warna putih sekarang bisa ditilang polisi.
Aryo Tondang/TribunJambi.com
Belum diresmikan, mobil yang menggunakan pelat nomor warna putih sekarang bisa ditilang polisi.

Otomania.com - Ramai diperbincangkan, tapi kalau pakai pelat nomor putih sekarang malah bisa ditilang, ini alasannya.

Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan soal rencana perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tadinya hitam menjadi putih.

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan jadi putih sejatinya agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

Pelat dasar putih dengan tulisan hitam sebenarnya sudah tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Namun, perubahan warna dasar pelat nomor tersebut direncanakan baru mulai diterapkan pada Juni 2022.

Tapi siapa sangka, penggunaan pelat nomor berwarna dasar putih justru sudah digunakan banyak kendaraan di Kota Jambi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi memastikan, seluruh kendaraan yang menggunakan pelat putih dengan tulisan hitam tidak resmi.

"Ya itu belum diresmikan oleh Korlantas Polri, artinya semua yang menggunakan plat demikian harus kembalikan ke warna awal lagi, karena itu belum resmi," kata Dhafi, Selasa (10/5/2022).

Katanya, saat ini Korpantas Polri dan Polda jajaran baru memberi pemberitahuan, bahwa akan dilakukan perubahan warna plat kendaraan, namun belum resmi dilaksanakan.

Baca Juga: Siap-siap, Penggantian Pelat Hitam Jadi Putih Direncanakan Bulan Depan, Begini Penjelasan Korlantas Polri

"Iya itu baru sekedar pemberitahuan, bukan berarti sekarang sudah dipasang, itupun nanti dilakukan bertahap, kendaraan baru dulu, baru kendaraan transportasi dan yang melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya," sebutnya.

Dalam penindakan ini, pihaknya akan melakukan kegiatan Patroli Hunting, pemantauan, menghentikan dan pengecekan atau pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen.

"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor (Ranmor) TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 Lembar, " lanjutnya.

Para pelanggar ini, kata Dhafi akan dikenakan pasal UU no 22 Thn 2009 pasal 280.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, seperti melengkapi surat kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan dan tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ditlantas Polda Jambi Tilang Kendaraan Plat Putih yang Ramai Dipakai Masyarakat Saat Ini

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa