"Iya itu baru sekedar pemberitahuan, bukan berarti sekarang sudah dipasang, itupun nanti dilakukan bertahap, kendaraan baru dulu, baru kendaraan transportasi dan yang melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya," sebutnya.
Dalam penindakan ini, pihaknya akan melakukan kegiatan Patroli Hunting, pemantauan, menghentikan dan pengecekan atau pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen.
"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor (Ranmor) TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 Lembar, " lanjutnya.
Para pelanggar ini, kata Dhafi akan dikenakan pasal UU no 22 Thn 2009 pasal 280.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, seperti melengkapi surat kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan dan tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ditlantas Polda Jambi Tilang Kendaraan Plat Putih yang Ramai Dipakai Masyarakat Saat Ini
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJambi.com |
KOMENTAR