Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Melaju di Bahu Jalan Tol, Honda HR-V Hampir Nabrak Mobil Ganti Ban, Segitiga Pengaman Diterobos

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 2 Mei 2022 | 19:00 WIB
tangkap layar video yang memperlihatkan Honda HR-V dan beberapa mobil lainnya hampir menabrak kendaraan yang sedang mengganti ban di bahu jalan tol.
TikTok @sonnyjohnbmc_99
tangkap layar video yang memperlihatkan Honda HR-V dan beberapa mobil lainnya hampir menabrak kendaraan yang sedang mengganti ban di bahu jalan tol.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, ketika hendak memasang rambu isyarat tersebut tidak boleh sembarangan, ada aturan main agar sama-sama tercipta kondisi yang aman.

Untuk jalan padat wajib dipasang tiga meter dari mobil berhenti. Sementara kondisi jalan lancar harus terpasang 10-30 meter.

Lain lagi ketika berhenti di bahu jalan tol. Jarak dan posisi mobil berhenti minimal 100 meter.

“Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan ketika mobil sedang berhenti di pinggir jalan,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, diatur juga mengenai kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti.

-Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,5m dengan bagian dalam berlubang.

-Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

Adapun untuk pengemudi yang melintas di jalan tol tidak diperbolehkan untuk menggunakan bahu jalan, kecuali dalam kondisi tertentu.

Aturan ini sudah dibakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukkan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2.

Baca Juga: Ngeri Lihat Lexus LX 570 di Bahu Jalan Tak Berdaya Nyusruk ke Aspal, Ban Depannya Kok Enggak Kelihatan?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa