Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan saat Libur Lebaran Malah Enak, Pemilik Enggak Perlu ke Samsat

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 1 Mei 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

Otomania.com - Bayar pajak kendaraan saat libur Lebaran malah enak, enggak perlu ke Samsat.

Selama cuti bersama dan libur Lebaran 2022, kantor pelayanan pembayaran pajak kendaraan seperyi Layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui kantor Samsat, Gerai Samsat, dan juga Samsat Keliling, ditutup.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianhari.

"Jadi dari tanggal 29 April-6 Mei 2022 pelayanan tutup dan buka kembali pada 9 Mei 2022," kata Wahyu, pada Sabtu (30/4/2022).

Selain itu Wahyu memamparkan, apabila pajak kendaraan yang jatuh tempo pada hari libur.

Tidak akan dikenai denda apabila dibayarkan pada hari kerja berikutnya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.

"Sama halnya pada saat libur di hari Sabtu- Minggu, bisa dibayarkan pada saat masuk kembali tanpa dikenai denda," ucapnya.

Dihubungi secara terpisah, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh tempo selama hari libur masih bisa membayar pajak via Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

"Pelayanan SIGNAL tetap buka," ucapnya.

Baca Juga: Ibu Polwan Dibikin Melongo Sama Pengemudi yang Mau Bayar Pajak Kendaraan, Nama Pemilik di STNK Jadi Penyebab

Sekadar informasi, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Perubahan SKB ini mengatur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Adapun cuti bersama yang ditetapkan adalah 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa