Melihat kerusakan separah ini, jelas pemilik Nissan Serena menelan kerugian yang tidak sedikit.
Tak sampai situ saja, pengemudi MPV besutan Nissan itu juga diminta buat membayar ganti rugi aset jalan tol yang rusak.
Seperti lampu PJU tipe B yang ditaksir seharga Rp 48 jutaan, rambu tipe A1 seharga Rp 3,9 jutaan dan Kansteen speanjang 6 meter yang dibanderol Rp 200 ribu per meternya.
Kalau ditotal, pemilik Nissan Serena kudu membayar ganti rugi sebanyak Rp 53,2 jutaan kepada pengelola jalan tol.
"Bagi saya yang sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), nilai segitu sangat fantastis," curhat akun Facebook Firdaus di postingannya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com,Facebook/Serena Indonesia Community |
KOMENTAR