Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penyalahgunaan BBM Subsidi Dipantau Polri, Targetnya Ada di Enam Provinsi Ini, Dendanya Bikin Nangis Kalau Kejahatan Terbukti

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 10 April 2022 | 12:00 WIB
Polri endus penyalahgunaan BBM bersubsidi di enam provinsi ini, kalau ketahuan dendanya bikin nangis. (foto ilustrasi)
Bangkapos.com
Polri endus penyalahgunaan BBM bersubsidi di enam provinsi ini, kalau ketahuan dendanya bikin nangis. (foto ilustrasi)

Otomania.com - Penyalahgunaan BBM subsidi dipantau Polri, targetnya ada di enam provinsi ini, dendanya bikin nangis kalau kejahatan terbukti.

Kejahatan penyalahgunaan BBM subsidi diendus Polri di enam provinsi Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini Bareskirm Polri mengusut hal tersebut bersama Polda setempat.

Dedi menyebut sejumlah Polda sudah melakukan pengusutan dugaan penyalahgunaan BBM sejak 6 April 2022.

"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Irjen Dedi dalam keterangan tertulisnya Jumat (8/4/2022).

Di Polda Sumatera Barat ada satu laporan penyalahgunaan BBM dengan modus pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.

Sementara, di Polda Jambi ada delapan laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Di Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi, dan Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi.

Kemudian masing-masing satu laporan dugaan penyalahgunaan BBM di Polda Bali dan Polda Gorontalo.

Baca Juga: Terbongkar! Modus Beli Solar Subsidi Pakai Truk Tangki Air, Dijual Ke Industri

"Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi," paparnya.

Dalam penanganan kasus ini, apabila terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, Polri menggunakan penerapan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Dedi memastikan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan BBM yang merugikan masyarakat.

Hal itu guna menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat.

"Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," pungkas Dedi.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polri Endus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di 6 Wilayah Indonesia, Ini Modusnya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa