Otomania.com - Enggak main-main, denda tilang elektronik di jalan tol bisa bikin nangis, pengemudi juga terancam masuk kurungan.
Mulai 1 April 2022, tilang elektronik mulai diberlakukan di beberapa ruas jalan tol di Indonesia.
Target utama dalam penilangan elektronik di jalan tol ini ada dua, yakni pelanggaran batas kecepatan dan kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Jika bikin pelanggaran, sanksi tilang yang diberikan enggak bercanda dan bisa bikin nangis.
"Ancaman kurungan 2 bulan denda Rp 500 ribu," ujar Sambodo, (30/3/22).
Tak hanya pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, Sambodo juga menekankan ETLE berlaku terhadap muatan truk berlebihan.
Pelanggaran truk ODOL tersebut tercantum di Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ancamannya dua bulan kurungan denda Rp 500 ribu," terangnya.
Jika tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.
"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.
Sebagai info, ada lima ruas jalan tol di Jakarta yang diberlakukan penerapan pelanggaran kecepatan.
Yakni tol Jakarta-Cikampek bawah, Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Ruas tol Sedyatmo arah bandara, ruas tol Dalam Kota, Ruas Tol Kunciran, Ruas Tol Cengkareng.
Sedangkan pelanggaran batas muatan diterapkan di ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta-Tangerang.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR