Saat itu, ZP mengaku sebagai anggota Densus 88 berpangkat perwira.
Ia kemudian mengeluarkan name tag dan ID card palsu untuk meyakinkan petugas.
Akan tetapi, ketika petugas mengecek lebih lanjut, ternyata identitas itu palsu.
Atas perbuatannya, ZP lantas diamankan polisi.
Dikutip dari Tribunnews Bogor, polisi turut menyita 3 unit ponsel, 2 ID card anggota kepolisian palsu, 1 name tag polisi palsu, sepasang pelat nomor dinas Denma Mabes TNI palsu, serta tiga unit mobil pribadi yang salah satunya dipasangi pelat dinas Polri palsu.
Iman mengatakan, ZP melakukan perbuatan itu untuk menghindari kemacetan di Jalur Puncak.
"Motifnya ya supaya mereka lancar saja. Kemudian mendahului dan mengambil lajur orang, jadi tidak mau antre di lajurnya sendiri," ucapnya dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Cibinong.
Akibat perbuatannya, pria asal Jakarta yang berstatus mahasiswa ini dikenakan Pasal 263 KUHPidana.
Dia terancam kurungan enam tahun penjara.
"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," ungkap Iman, dilansir dari Tribunnews Bogor.
Iman menambahkan, ke depannya, polisi bakal menertibkan disertai penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan pelat dinas polisi palsu.
Pasalnya, para pengendara seperti itu merugikan dan membahayakan masyarakat lainnya.
Ditambah lagi, perbuatan tersebut telah mencoreng nama Polri.
"Ke depan kami akan melakukan penertiban seperti ini dengan disertai penegakan hukum, baik itu terhadap nopol dinas yang menggunakan nopol polri dan kami juga akan berkerjasama dengan POM TNI untuk melakukan penertiban juga terhadap nopol yang sering melakukan lawan arah di jalur Puncak," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Aksi Anggota Densus 88 Gadungan, Melaju Ugal-ugalan di Jalur Puncak Bogor Sambil Nyalakan Sirene dan Strobo
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR