Otomania.com - Ngebet mudik, tapi baru vaksin dosis satu atau dua, ini yang harus dilakukan supaya lolos dari petugas.
Setelah beberapa tahun ditunda akibat pandemi, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran di tahun 2022 ini.
Tentunya, ada persyaratan tertentu yang wajib dipenuhi pemudik.
Presiden Joko Widodo menyebutkan, syarat yang dimaksud yakni pemudik diwajibkan sudah vaksinasi booster.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran, dipersilahkan. Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster," ujar Presiden melalui keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Rabu (23/3/2022).
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunaidi Sadikin menyampaikan, masyarakat yang sudah vaksin booster tidak perlu tes Antigen maupun PCR untuk bisa melakukan mudik Lebaran 2022.
"Kalau yang (vaksin) boosternya lengkap, tidak usah tes" ujar Budi melalui keterangan pers di kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (23/3/2022).
Apa syarat mudik bagi masyarakat yang baru vaksin dosis pertama atau kedua?
Menkes menjelaskan, masyarakat yang hendak mudik lebaran namun belum divaksin lengkap, ada syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Beda, Hajatan Ala Sultan di Demak, Tamu Dapat Beras Langsung Dari Truk Hingga Uang Saku
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR