Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Udah Salah Nyolot, Rombongan Pemotor Terobos JLNT Casablanca Ngalangin Jalan, Diklakson Malah Keroyok Pengemudi

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 20 Maret 2022 | 06:00 WIB
Pemotor adu jotos dengan pengendara mobil di Jalan Layang Non Tol Casablanca
Istimewa
Pemotor adu jotos dengan pengendara mobil di Jalan Layang Non Tol Casablanca

Otomania.com - Udah salah nyolot, rombongan pemotor terobos JLNT Casablanca ngalangin jalan, diklakson malah keroyok pengemudi.

Sebuah aksi keributan terjadi antara rombongan pemotor dengan seorang pengemudi viral di media sosial.

Keributan terjadi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan pada Jum'at (18/3/2022).

Dikutip dari akun Instagram @gabbb.4, keributan berawal saat sejumlah motor melaju pelan dan hampir menutupi jalan.

Pemotor lewat Jlnt kokas terjadi keributan
Instagram @gabbb.4
Pemotor lewat Jlnt kokas terjadi keributan

Pengemudi mobil mencoba membunyikan klakson dan menegur rombongan motor tersebut.

Namun para rombongan motor tidak terima sehingga terjadi aksi keributan.

"Pemotor ngabers alay jalannya pd pelan bgt nutupin jalur jalan flyoper kokas dan sambil bikin video terus diklakson sama tmn gue sambil treak bang jalannya cepatan dong. Nah para anak anak motor pada gak terima langsung ngeroyok tmn gue...udh jelas flyoper kokas dilarang di lewati pengendara roda 2. Udh salah malah anarkis," kata akun tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bagian kepala dan pintu kanan belakang mobilnya dirusak.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam tengah menyelidiki kasus tersebut.

Kepala teman korban alami luka dibagian kepala
Instagram @Gabbb.4
Kepala teman korban alami luka dibagian kepala

Baca Juga: Viral Sunmori Diwarnai Geprek Knalpot CBR250RR Hingga NSR, Ada Yang Kena Jotos Juga, Akibat Bocil Ugal-ugalan?

"Sebentar saya cek," kata Jamal melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Sabtu (19/3/2022).

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Soepar.

"Saya belum ada laporan minta waktu ya," ucapnya saat dihubungi secara terpisah.

Sekadar informasi, JLNT Casablanca dilarang dilewati oleh motor karena ada campuran lalu lintas dengan kendaraan roda empat.

Sehingga risikonya lebih besar, selain berkaitan dengan kondisi angin yang kencang.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar isyarat rambu lalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa