Otomania.com - Oknum polisi peras pemotor Rp 200 ribu, sempat diduga petugas gadungan, begini endingnya.
Seorang oknum polisi dituntut hukuman penjara karena kasus yang telah dilakukannya.
Oknum polisi ini didakwa telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara motor.
Melansir dari Tribun-Medan.com, oknum polisi yang betugas di Polsek Dalitua tersebut bernama Bripka Panca Karsa Simanjuntak.
Kini ia dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba menilai, lelaki 37 tahun itu terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara yang tak punya kelengkapan administrasi kendaraan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Panca Karsa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.
JPU menilai, perbuatan Bripka Panca sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal368 ayat (1) jo pasal 53KUHP.
Selanjutnya, majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.
Baca Juga: Jatuh dari Motor, Oknum Polisi Ngamuk Hentikan Paksa Mobil dan Bus Lewat, Begini Kesaksian Warga
"Tunda minggu depan agenda vonis ya, pungkas hakim," pungkas hakim
Sementara dalam dakwaan JPU Julita Rasmayadi Purba menuturkan, perkara ini bermula saat terdakwa warga Jalan Pintu Air, Medan Kota ini, melihat Nur Widiana sedang melintas di Jalan Dr Mansyur Medan, pada 11 November 2021 lalu.
Saksi korban saat itu mengendarai motor, sepulang dari kuliah bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan.
Sewaktu saksi korban melintas tepat di depan masjid Istiqomah, tiba-tiba dari arah belakang saksi korban dipepet oleh terdakwa.
Yang mengendarai sepeda motor memakai seragam dinas Polri, dengan rompi warna hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.
Kemudian, motor saksi korban diberhentikan oleh terdakwa dan meminta surat-surat kendaraan.
Dan saat itu, saksi korban mengeluarkan STNK motor dari dompet di tas dan memberikannya pada terdakwa untuk diperiksa.
Saat diminta SIM, saksi korban mengaku tak punya hingga akhirnya dimintai uang Rp 200 ribu.
"Lantaran hanya memiliki uang Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu, akhirnya diterima terdakwa. Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada saksi korban," kata JPU.
"Lantaran hanya memiliki uang Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu, akhirnya diterima terdakwa. Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada saksi korban," kata JPU.
Singkat cerita, warga kemudian mengerumuni saksi korban dan polisi tersebut, dan menanyakan identitas polisi yang diduga warga terdakwa polisi gadungan.
Terdakwa kemudian diamankan ke pos security, kemudian dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal.
Selanjutnya, saksi korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan. Setelah dicek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi yang Peras Pengendara di Medan Hanya Dituntut Enam Bulan Penjara,
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR